Firli Bahuri Bantah Peras Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk Pengurusan Perkaranya di KPK

Hukum | Kamis, 05 Oktober 2023 - 21:01 WIB

Firli Bahuri Bantah Peras Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk Pengurusan Perkaranya di KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah melakukan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemerasan itu disebut terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan KPK.

"Tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya, atau apalagi ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah SGD 1 miliar itu saya baca. Saya pastikan itu tidak ada. Bawanya SGD 1 miliar itu banyak, yang kedua, siapa yang ngasih SGD 1 miliar dolar?" kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).


Firli mengklaim, tidak ada pimpinan KPK yang melakukan dugaan pemerasan tersebut. Ia menekankan, pimpinan KPK tetap menjaga integritas dengan tidak bertemu pihak yang terkait dengan perkara, apalagi bertemu dengan pihak yang tidak dikenal. 

Mantan Kabaharkam Polri ini menyebut, pimpinan KPK telah berulang kali dicatut. Bahkan, ia mengutarakan nama dan foto pimpinan KPK juga dicatut, untuk menghubungi kepala daerah dan anggota DPR.

 "Saya tidak tahu siapa yang melakukan itu dengan meminta segala sesuatu. Pak Ali sudah pernah menyampaikan waktu itu," ujar Firli.

Firli pun menegaskan, ajudannya hanya satu orang. Dengan demikian tidak ada nama lainnya, termasuk seorang bernama Irwan.

"Ada yang bertanya, ajudan saya itu cuma satu orang. Namanya Kevin, enggak ada yang lain," ucap Firli.

Namun, Firli mengaku dirinya memang melakukan olahraga bulu tangkis dalam dua kali seminggu. Tetapi itu dilakukannya pada tempat terbuka. Sehingga tidak mungkin bertemu dengan orang untuk melakukan transaksi ilegal.

"Tempat itu adalah tempat terbuka, jadi saya kira tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya," tegasnya.

Terpisah, Mentan Syahrul Yasin Limpo mengaku telah diminta keterangannya oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan. Ia memastikan, telah memberikan keterangan yang lengkap terkait dugaan pemerasan itu.

"Salah satu yang saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta oleh Kapolda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan, dan tentu berbagai hal yang berkait dengan Dumas 12 Agustus 2023," ucap Syahrul Yasin Limpo di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (5/10).

"Yang terkait dengan hal-hal yang dilaporkan oleh masyarakat berkait dengan hal-hal yang, apa ya, seperti apa laporan itu berkait dengan terjadinya pemerasan dan lain-lain sebagainya," sambungnya.

Politikus Partai NasDem ini mengatakan, telah memberikan keterangan dengan jelas terkait dugaan pemerasan kepada Polda Metro Jaya. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu kepada aparat kepolisian.

"Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan, dan secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan penyidik. Prosesnya berlangsung cukup panjang hampir 3 jam. Saya capek banget, sementara saya baru pulang," urai Syahrul.

Sebagaimana diketahui, beredar surat panggilan pemeriksaan terhadap sopir pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Adapun surat panggilan yang beredar itu bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo. Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

Sopir SYL bernama Heru diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Maksud panggilan guna memberi klarifikasi soal kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sangkaannya terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook