Di Tengah Kasus Korupsi Mentan, Diduga Sopir Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK

Hukum | Kamis, 05 Oktober 2023 - 19:59 WIB

Di Tengah Kasus Korupsi Mentan, Diduga Sopir Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK
Gedung KPK (POJOKSATU.ID)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Di tengah memanasnya kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kini beredar kabar sopir pribadi Syahrul Yasin Limpo bernama Heri dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasaan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun surat panggilan yang beredar di kalangan awak media bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo. Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023


Dalam surat pemanggilan itu, disebutkan Heru dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun belum disebutkan secara detail proses perkembangan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK itu.

Hanya saja, kabarnya kasus pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK itu tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik Polda Metro Jaya. Akan tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Polda Metro Jaya perihal surat pemanggilan yang mulai ramai.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka korupsi.

Mahfud mengaku sudah lama mendapatkan informasi itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, ia enggan membeberkan detail soal penetapan status tersebut.

"Bahwa dia sudah tersangka, ya saya sudah dapat informasinya. Malah sejak kalau eksposnya itu sudah lama tahu tersangkanya, tetapi resminya tersangkanya itu sudah dikeluarkanlah," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 4 Oktober 2023.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook