JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memberi ruang bagi anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Hasil koordinasi KPK dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Selasa (4/9), semua dewan tetap ditahan. Dan harus menjalani proses hukum sebagai tahanan komisi antirasuah tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo justru menyarankan partai masing-masing untuk mengambil langkah tegas. Yakni dengan memecat para anggota DPRD yang menjadi tersangka dan terdakwa saat ini. Kemudian, mengganti mereka melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). ”Kalau partai melakukan itu (PAW), kekosongan kekuasaan tidak terjadi,” ujarnya kepada Jawa Pos (JPG).
Agus mengatakan, langkah semacam itu beberapa kali dilakukan partai ketika kadernya terjerat kasus korupsi dan menjadi tersangka. ”Di banyak kasus ada yang begitu tersangka, (partai) ada yang memecat, dan langsung PAW,” terangnya. Selain dipecat, langkah PAW juga bisa dilakukan oleh partai ketika kadernya mengundurkan diri karena menjadi tersangka.
Terkait mekanisme penyidikan, Agus menunggu laporan perkembangan dari tim satuan tugas (satgas) yang menangani perkara tersebut. Terkait empat anggota dewan yang masih “selamat”, komisioner asal Magetan ini tidak mau berandai-andai. ”Jangan berandai-andai, jadi pasti nanti ada laporan pengembangan penyidikan, laporan pengembangan penuntutan,” imbuh dia. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, rombongan anggota DPRD yang tengah menjalani proses hukum di KPK diduga menerima fee dari Wali Kota Malang Moch Anton. Totalnya Rp700 juta.
Duit yang dikenal dengan istilah uang pokok pikiran (pokir) itu dibagi ke seluruh anggota DPRD periode 2014-2019 terkait suap APBDP 2015. Masing-masing menerima Rp12,5 juta-Rp50 juta. Selain suap, KPK juga telah mengidentifikasi penerimaan gratifikasi untuk para anggota dewan. Nilainya sebesar Rp5,8 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan dana pengelolaan sampah di Kota Malang. Fakta tersebut merupakan bagian dari salah satu keterangan saksi di persidangan.
”Kami ingatkan agar para tersangka koperatif terhadap proses hukum dan dapat mengembalikan uang yang permah diterima,” jelas Febri.
Dia menjelaskan, sebagian dari 19 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka sebelumnya telah mengakui perbuatan dan mengembalikan uang pada KPK. Nah, langkah kooperatif diharapkan juga dilakukan para tersangka lain. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, untuk melakukan PAW memang memerlukan waktu lama. Artinya, langkah itu harus benar-benar dipertimbangkan oleh setiap partai. Selain itu, partai umumnya melakukan PAW ketika proses hukum kader sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). ”(PAW) ini kan proses yang lama,” ujarnya.(tyo/jun/jpg)