JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman ke Polda Metro Jaya.
Adapun pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Berdasarkan laporan pengaduan yang disampaikan oleh Bapak Aris Budiman kepada kami pada Kamis, (13/8) lalu. Hal itu dilanjutkan dalam bentuk tindakan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Adi Deriyan Jayamarta di Polda Metrojaya, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Menurutya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yakni saksi yang ada kaitannya dan masih menjabat di lembaga antirasuah. Hasilnya, beberapa saksi membenarkan bahwa Novel Baswedan mengirimkan pesan elektronik melalui email kepada Aris Budiman.
Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari kalangan pegawai KPK. Hal itu untuk mendalami informasi.
“Nantinya, dari hasil pemeriksaan tersebut akan juga disampaikan kepada pimpinan KPK. Kami sudah kirimkan jadwal dan pemanggilan ke beberapa saksi tersebut,” sebutnya.
Dikatakan Adi, dirinya berharap yang dipanggil bisa memenuhi panggilan sehingga nanti keterangannya untuk mendukung konstruksi hukum yang sedang bangun berdasarkan laporan Aris Budiman.
Dia menambahkan, dari gelar perkara pada proses penyelidikan, diduga Novel melanggar perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik. (cr5)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama