JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Perlawanan atas status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan mengajukan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Humas PN Jaksel I Made Sutrisna, pendaftaran praperadilan itu terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Benar sudah didaftarkan kemarin tanggal 4 September. Yang mengajukan pengacaranya dari tim advokasi Setya Novanto," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017).
Adapun tim advokasi Setya Novanto diketuai oleh Agus Trianto. Diterangkan Made, pendaftaran praperdailan itu diterima dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. Dia menyatakan, persidangan belum dijadwalkan.
"Hakim tunggalnya adalah Cepi Iskandar, untuk jadwal sidangnya masih belum turun ya karena masih baru," jelasnya.
Lebih jauh, dia memastikan, Setnov melayangkan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Praperadilannya terkait e-KTP," tuntasnya.
Novanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan KPK pada Senin (17/7/2017) lalu. Nama Novanto memang muncul pada sidang terdakwa e-KTP yang juga eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama