JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Dipo Nurhadi Ilham. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan Dipo diperiksa untuk dua tersangka yakni anggota IV BPK, Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT Minarta Dutahutama. Menurutnya, KPK menduga ada uang dari Leonardo yang mengalir ke anak Rizal Djalil. Diketahui, Dipo merupakan salah satu dari anak Rizal.
“KPK mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana dari LJP (Leonardo) dan RIZ (Rizal Djalil), termasuk kepada salah satu saksi yang merupakan anak tersangka,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).
Dalam kasus ini, Rizal diduga menerima suap sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
Melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal