JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kewenangan yang sangat berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi keluhan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rachmad, kewenangan Korps Adhyaksa dengan lembaga antirasuah itu ibarat langit dan bumi. Atas ketimpangan yang ada, ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak berdaya jika disandingkan dengan KPK.
Bahkan, seperti anak tiri kewenangan para jaksa dalam penegakan korupsi. Salah satu contohnya adalah masalah perizinan.
"Penanganan kasus korupsi oleh jaksa, pengalami penganaktirian dibandingkan dengan teman-teman di KPK. Karena jaksa dibatasi oleh rezim perizinan," katanya.
Adapun contoh perbedaan masalah perizinanan itu adalah saat Kejaksaan Agung tidak bisa melakukan penyitaan, dan pemeriksaan tanpa adanya izin oleh pengadilan. Akan tetapi, KPK bisa melakukan penyitaan tanpa adanya izin dari pengadilan.
"Tentu berbeda dengan KPK yang lepas dari perizinan," tuturnya.
Dia menduga, dengan adanya perbedaan tersebut akan mempengaruhi kinerja dari lembaga yang dikepalai oleh HM Prasetyo, dalam melakukan penegakan hukum terkait kasus korupsi.
"Kondisi ini tentu sangat mempengaruhi dalam arti kinerja," tuntasnya. (cr2)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama