DALAM KAPASITAS KETUA LKPP

Penting, Agus Rahardjo Tak Boleh Absen dari Pemanggilan Pansus Angket Nanti

Hukum | Senin, 04 September 2017 - 19:36 WIB

Penting, Agus Rahardjo Tak Boleh Absen dari Pemanggilan Pansus Angket Nanti
Ketua KPK Agus Rahardjo. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo akan dipanggil Pansus Angket DPR.

Adapun kehadiran Agus dinilai sangat penting untuk mengungkap fakta di balik kasus KTP elektronik alias e-KTP. Menurut Anggota Pansus KPK, Muhammad Misbakhun, pemanggilan Agus dalam hal ini bukan sebagai kapasitasnya sebagai Ketua Lembaga Antirasuah.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Tapi sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Alasannya dia (Agus) pernah membicarakan ‎e-KTP dengan berbagai pihak" ujarnya di Gedung DPR, Senin (4/9/2017).

Karena itu, Pansus KPK dalam waktu dekat segera mengirimkan surat kepada Agus untuk bisa hadir di dalam Pansus.

"Jadi, ini tidak ada alasan bagi Pak Agus untuk tidak hadir," paparnya.

Tak hanya Agus, sejumlah pejabat terkait juga bakal dihadirkan ke Senayan, antara lain, mantan Menteri Dalam Negeri era SBY, Gamawan Fauzi.

"Karena di kasus itu bicara secara spesifik secara konsorsiun e-KTP. Nanti juga ada pihak-pihak terkait," tuntasnya. (cr2)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook