BALIK MELAPORKAN KPK

Ketua KPK Diminta Tarik Ucapan soal Pelaporan Pansus Angket

Hukum | Senin, 04 September 2017 - 17:45 WIB

Ketua KPK Diminta Tarik Ucapan soal Pelaporan Pansus Angket
Ketua KPK Agus Rahardjo. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap Pansus Angket DPR akan digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mengahalang-halangi proses penegakan hukum.

Menurut Anggota Pansus Angket KPK, Arsul Sani, ancaman yang dilakukan oleh Ketua KPK Agus Raharjdjo itu tidak tepat. Karena itu, dia mengaku sudah menyiapkan pasal untuk melaporkan balik lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Jadi, bisa melaporkan balik, ada pasal yang sudah saya siapin juga," katanya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Karena itu, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut meminnta, Ketua KPK Agus Rahardjo menarik ucapannya, yang ingin melaporkan para Pansus Angket KPK dengan pasal Tipikor.

"Ini menurut saya memang perlu ditarik kembali (ucapan Agus Rahadjo)," tuturnya.

Pihaknya, kata dia lagi, pada Rabu (6/9/2017) nanti, saat rapat kerja bersama KPK, ingin mempertanyakan langsung ke Agus, apa maksud mengancam para anggota Pansus tersebut.

"Jadi, nanti akan kami persoalkan pada Rabu nanti dengan KPK," sebutnya.

Dia sendiri menduga, KPK terlalu euforia dengan banyaknya dukungan dari masyarakat, LSM dan yang lainya terkait pemberantasan korupsi sehingga lembaga antirasuah itu merasa apa yang dilakukannya selalu benar.

"Jadi, apa yang ada dipikiran (KPK) merasa paling benar, atau dalam Islam bisa disebut pemimpin yang tidak berbuat dosa," tuntasnya.

Agus Rahardjo, Ketua KPK, sebelumnya berencana menggunakan pasal obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum terhadap anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap lembaga anti-rasuah.

Tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini, menurutnya, menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan pihaknya, salah satunya kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (cr2)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook