Copot Jaksa Terjaring OTT KPK

Hukum | Kamis, 04 Juli 2019 - 10:21 WIB

Copot Jaksa Terjaring OTT KPK
PERLIHATKAN BARANG BUKTI: Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (dua kiri) dan penyidik memperlihatkan barang bukti OTT saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). KPK mengamankan uang sebesar Rp200 juta, 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika Serikat. (MIFTAHUL HAYAT/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Agung  (Kejagung) melakukan pemeriksaan etik terhadap dua jaksa yang sempat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Yakni, Yadi Herdianto (Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejati DKI Jakarta) dan Yuniar Sinar Pamungkas (Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta).
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Jan Samuel Marinka menuturkan bahwa saat ini proses pemeriksaan untuk kode etik kedua jaksa itu sedang berlangsung. Menurut dia, ada temuan pelanggaran etik dan itu tengah didalami bidang pengawasan Kejati DKI Jakarta.

”Apapun hasilnya akan ditindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (3/7).

Untuk saat ini kedua jaksa itu dicopot dari jabatan strukturalnya. Pencopotan jabatan itu dimaksudkan agar pelayanan publik di Kejati DKI Jakarta tidak terganggu. Selain dua jaksa itu, Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto juga dicopot dari jabatan strukturalnya.

”Yang menjadi tersangka dicopot dari jabatan,” paparnya di kantor Kejagung.

Pengganti Agus adalah Roberthus Tacoy. Sebelumnya, Roberthus menjabat Asintel Kejati DKI Jakarta. Sementara posisi Asintel diisi Teuku Rahman yang sebelumnya kepala Kejati Jakarta Timur. ”Kepala Kejati Jaktim lalu diisi oleh Yudi Kristiani,” urainya.

Apakah proses kode etik ini bisa menganggu proses pidana korupsi di KPK? Dia menuturkan bahwa keduanya akan berjalan bersamaan. Tidak akan saling menganggu, malah Kejagung akan sangat terbuka dengan proses hukum di KPK.(idr/tyo/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook