Penahanan Romy Diperpanjang 40 Hari

Hukum | Sabtu, 04 Mei 2019 - 11:44 WIB

Penahanan Romy Diperpanjang 40 Hari
JALANI PEMERIKSAAN: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/5/2019), pascamenjalani rawat inap selama sebulan di RS Polri. (FEDRIK TARIGAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- KPK kembali memeriksa eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy, Jumat (3/5). Anggota Komisi XI DPR (nonaktif) yang menjadi tersangka suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu sudah kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK setelah sebulan dibantarkan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

Rommy tampak lesu ketika masuk ruang pemeriksaan. Dia tidak banyak komentar ketika ditanya. Begitu pula setelah pemeriksaan sekitar pukul 18.40 WIB. Romy irit komentar ketika ditanya soal penyakit yang dideritanya. Dia meminta awak media menanyakan urusan medis ke pihak RS Polri. ”Cukup ya. Tanya dokter (soal penyakit, red),” tuturnya.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Kepada awak media, Romy justru menyampaikan hal yang tidak berkaitan dengan perkara. Dia mengucapkan selamat kepada KPU yang telah melaksanakan pemilu. ”Selamat kepada partai-partai yang menjadi peserta pemilu dan menjalankan dengan baik,” ujarnya.    

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Romy dipanggil penyidik untuk kepentingan perpanjangan penahanan. Penyidik memperpanjang penahanan Rommy untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 5 Mei hingga 13 Juni mendatang. Perpanjangan itu dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan keterangan Romy dalam perkara tersebut.

Febri menyebut kesehatan Romy terpantau baik selama di rutan KPK di Gedung Penunjang Kavling 4 (K4). Sejak pulang dari RS Polri pada Kamis (2/5) malam, suami Henny Widiyanti itu tidak menyampaikan keluhan.

”Sudah sarapan dan melakukan kegiatan lain. Obat-obat yang diberikan pihak RS sudah dikonsumsi. Untuk hari ini sarapannya bubur ayam,” terangnya.

Febri mengungkapkan, pembantaran Romy dicabut seiring kondisi kesehatan yang terus membaik. Pun, dokter RS Polri menyatakan Romy tidak perlu lagi dirawat inap. ”Setelah dokter atau pihak RS menyimpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut,” imbuh mantan peneliti ICW itu.

Romy kali pertama dibantarkan pada awal April lalu. Menurut dokter RS Polri, anggota DPR Fraksi PPP itu didiagnosa menderita penyakit di bagian pencernaan. Dokter menyimpulkan perlu dilakukan rawat inap. Bersamaan dengan itu, KPK melakukan pembantaran tanpa mengurangi masa penahanan Romy.

Sementara soal perkara, KPK berencana memeriksa Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu (8/5) pekan depan. KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk Lukman melalui surat tertulis yang dikirim ke kantor Menag di Jakarta Pusat pada 30 April 2019. ”Ini penjadwalan ulang karena pada panggilan pertama (Menag) tidak datang,” ungkapnya.(tyo/oni/jpg)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook