PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mantan Bupati Siak Arwin As menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 17/kpts-II/1998. Ia merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Arwin menjadi pesakitan pada perkara tersebut, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan Korps Bhayangkara Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam SPDP itu, tertera nama mantan orang nomor satu di Kota Istana.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan ketika dikonfirmasi Riau Pos membenarkannya. Dia mengaku, pihaknya telah menerima SPDP tersebut beberapa waktu yang lalu. “SPDP tersangka berinial A (Arwin, red) sudah diterima dari Polda (Riau),” ungkap Muspidauan, Jumat (3/5).
Saat ini, kata Muspidauan, pihaknya menunggu pelimpahan berkas perkara mantan Bupati Siak dua periode dari penyidik Polda Riau. Jika nanti dilimpahkan, maka selanjutnya jaksa peneliti akan menelaah berkas perkara untuk memeriksa kelengkapan persyaratan material maupun formil.
“Berkas di penyidik, belum dilimpahkan ke kami (Kejati Riau, red),” ujar mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.
Selain Arwin As, pada perkara tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI), Suratno Konadi dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Siak, Teten Effendi. Saat ini, kedua masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siak. Pada sidang yang digelar, Kamis (2/5), Arwin As juga dihadirkan sebagai saksi untuk kedua pesakitan dugaan pemalsuan SK Menhut nomor 17/kpts-II/1998. Bahkan dalam kesempatan itu, JPU dari Kejati Riau menyatakan, Arwin As telah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau, sejak beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui penanganan perkara tersebut, berawal dari laporan seorang warga bernama Jimmy ke Polda Riau. Kala itu, PT DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya dengan menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998. Namun, setelah dilakukan penelitian terhadap surat tersebut pada Dictum Kesembilan.(rir)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin