Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, pria yang akrab disapa Zul AS itu disangka memberi suap sebesar Rp550 juta untuk mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Uang itu diduga digunakan untuk pengurusan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Dumai di APBN-P 2017 dan APBN 2018. Selain memberi suap, KPK juga menjerat Zul AS sebagai penerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
”Gratifikasi itu diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (Zul AS, red),” kata Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (3/5).
Laode menjelaskan, pada Maret 2017, Zulkifli diduga bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Zul AS meminta bantuan Yaya untuk mengawal proses pengusulan DAK Dumai.
”Dan dalam pertemuan lain disanggupi Yaya Purnomo dengan fee 2 persen,” jelasnya. Berikutnya, pada Mei 2017, Pemko Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar tahun anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar. Kemudian, dalam APBN-P 2017 Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar.