KPK Jerat Wako Dumai dengan Dua Kasus

Hukum | Sabtu, 04 Mei 2019 - 09:22 WIB

KPK Jerat Wako Dumai dengan Dua Kasus
ILUSTRASI: AIDIL ADRI/RIAU POS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam skandal rasuah dana perimbangan keuangan daerah RAPBN 2018.

Setelah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, kali ini KPK menetapkan Wali Kota (Wako) Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS). Dia menjadi tersangka dalam dua kasus tindak pidana sekaligus. Menyuap dan menerima gratifikasi. 
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, pria yang akrab disapa Zul AS itu disangka memberi suap sebesar Rp550 juta untuk mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Uang itu diduga digunakan untuk pengurusan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Dumai di APBN-P 2017 dan APBN 2018. Selain memberi suap, KPK juga menjerat Zul AS sebagai penerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

”Gratifikasi itu diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (Zul AS, red),” kata Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (3/5).

Laode menjelaskan, pada Maret 2017, Zulkifli diduga bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Zul AS meminta bantuan Yaya untuk mengawal proses pengusulan DAK Dumai.

”Dan da­lam pertemuan lain  disanggupi Yaya Purnomo dengan fee 2 persen,” jelasnya.  Berikutnya, pada Mei 2017, Pemko Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar tahun anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar. Kemudian, dalam APBN-P 2017 Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar.

”Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan,” imbuh Laode.(tyo/jpg/ted)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook