Istana Serahkan Kasus Novel ke Polri

Hukum | Sabtu, 03 November 2018 - 11:22 WIB

BOGOR (RIAUPOS.CO) - Desakan untuk mengusut kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK Novel Baswedan terus mengarah ke istana. Menanggapi hal itu, pihak istana justru meminta bola panas kasus tersebut tidak diarahkan ke Presiden.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Purn Moeldoko mengatakan, dalam struktur negara, setiap urusan ada otoritasnya. Nah, dalam hal pengusutan kasus pidana, kewenangan tersebut ada di Polri. “Gini lho, tugas negara ini kan ada pendelegasian. Jangan semua Presiden. Masing-masing ada otoritas, ada batas kemampuan dalam bekerja,” ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/11).

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Sebelumnya, desakan untuk presiden turun tangan disampaikan Novel dan sejumlah aktivis HAM. Setelah 500 hari penyelidikan polisi tidak menunjukkan progres signifikan, sejumlah kalangan mendesak Presiden turun tangan dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Bahkan, di media sosial muncul tagar #500HariNovelDiserang.

Namun, Moeldoko menegaskan Presiden tidak bisa mengintervensi kasus hukum. Moeldoko menambahkan, selama masih dalam batas kemampuan, negara mesti menyerahkan pada lembaga yang punya teknis. Dia yakin, pihak kepolisian masih bekerja. “Kalau di luar batas kemampuan ya negara ambil atau presiden ambil. Itu aja rumusnya,” imbuhnya.

Sementara itu, gesture menghindar juga dilakukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Jenderal Purn Wiranto. Awalnya, saat ditanya soal aksi bela tauhid, Wiranto mau berbicara banyak. Namun Saat ditanya soal kelanjutan kasus Novel, mantan Panglima ABRI itu enggan memberi tanggapan.”Novel Baswedan jilid berikutnya,” kata dia lantas pergi.(far/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook