Nasib KPK Ada di Tangan Jokowi

Hukum | Kamis, 03 Oktober 2019 - 10:17 WIB

Nasib KPK Ada di Tangan Jokowi
FEBRI DIANSYAH

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu putusan final terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Kunci penerbitan Perppu tersebut ada di tangan Presiden Joko Widodo.

“Kami menunggu putusan finalnya saja. Karena ada yang jauh lebih penting saat ini adalah memastikan pelaksanaan tugas KPK tetap berjalan seperti pemberantasan korupsi, penindakan, dan pencegahan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.


Febri menuturkan, hanya Jokowi yang bisa mengakhiri perdebatan penerbitan Perppu KPK di tengah masyarakat. “Perdebatan penerbitan Perppu kami serahkan ke Presiden. Saya kira itu kuncinya di Presiden,” ujar Febri.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyatakan bahwa fokus lembaganya saat ini adalah pada pelaksanaan tugas setelah pengesahan revisi UU KPK. “Penanganan perkara tetap kami lakukan. Ini sebagai bentuk komitmen KPK pada publik yang berharap KPK bisa lakukan pemberantasan korupsi. Jadi, fokus kami adalah pelaksanaan tugas,” tutur Febri.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, parpol koalisi sudah satu suara meminta Presiden Jokowi tidak buru-buru mengeluarkan Perppu KPK. Hal itu disampaikan dalam pertemuan lima ketua umum koalisi dengan Jokowi di Istana Bogor pada Senin (30/9) malam lalu.

Lima ketua umum yang hadir saat itu adalah Megawati Soekarnoputri (PDIP), Airlangga Hartarto (Golkar), Surya Paloh (Nasdem), Muhaimin Iskandar (PKB), dan Suharso Monoarfa (PPP). Menurutnya, Jokowi sepakat menunggu proses judicial review yang saat ini sudah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) daripada mengeluarkan Perppu terhadap UU KPK yang baru direvisi.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz meminta Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Dia menyebut, Jokowi seharusnya tidak takut dengan ancaman partai koalisi.
“Mudah-mudahan presiden istiqomah untuk mengeluarkan Perppu, tidak kalah berdebat dengan partai, tidak takut dengan berbagai narasi ancaman ancaman partai,” ujar Donal.

Donal memandang, sebagai pimpinan tertinggi negara seharusnya Jokowi mempunyai sikap tegas untuk mengeluarkan kewenangannya. Bukan malah disetir oleh partai politik.

“Presiden itu di atas partai, jangan sampai presiden itu seolah-olah berada di ketiak partai untuk memutuskan hal hal yang seperti ini,” sambungnya.

Donal melihat, Jokowi tengah dipengaruhi lingkaran politiknya supaya masyarakat melakukan gugatan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai opsi pertama. Menurutnya, opsi tersebut terbalik. Justru, Perppu adalah ruang korektif yang tepat.

“Mestinya Perppu adalah tindakan yang korektif karena penyelesaian secara administratif, perdata maupun pidana. Ruang korektif itu dibuka terlebih dahulu baru upaya gugatan sebagai upaya terakhir,” tegasnya.


Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook