TERKAIT KASUS BLBI

Terungkap di Persidangan, Uang BDNI Ternyata Tak Pernah Diterima Petambak

Hukum | Selasa, 03 Juli 2018 - 17:30 WIB

Terungkap di Persidangan, Uang BDNI Ternyata Tak Pernah Diterima Petambak
Ilustrasi. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengungkapan Sjamsul Nursalim selaku pemilik PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) sejak awal telah diterima Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Hal itu dikatakan mantan Pejabat BPPN, Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio. Adapun hal itu terkait adanya penjaminan DCD terhadap utang petambak kepada BDNI.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Menurutnya, pihaknya baru mengetahui adanya pengungkapan Sjamsul Nursalim setelah dikonfrontasi oleh penasehat hukum pada persidangan perkara Syafruddin Arsjad Temenggung Senin 2 Juli di pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui, masalah utang itulah, yang dalam masalah tersebut, yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara yang didakwakan kepada Syafruddin yang merupakan mantan Ketua BPPN itu.

Sementara, dalam kesaksiannya usai diklarifikasi tim penasehat hukum terdakwa, Stephanus juga mengakui bahwa utang petambak sebesar Rp4,8 triliun yang dianggap sebagai kerugian negara itu adalah bagian dari program inti-plasma (PIR-Pertambakan Inti Rakyat).

“Kalau memang dalam dokumen tertulis seperti itu, memang benar begitu adanya,” katanya dalam persidangan.

Di sisi lain, menurut mantan pejabat BPPN lainnya, Dira Kurniawan Mochtar yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan, selama ini para petambak ternyata tidak pernah menerima uang dari BDNI.

“Dari temuan di lapangan petambak mengaku tidak menerima uang dari bank,” sebutnya.

Usai dikonfrontasi oleh tim penasehat hukum, saksi mengakui penyaluran uang dari BDNI dalam program PIR itu tidak langsung disalurkan kepada para petambak, tetapi kepada perusahaan inti (DCD) yang membangun rumah dan lahan tambak untuk para petambak itu sesuai dengan perjanjian kerjasama antara BDNI dengan DCD.

Di persidangan itu juga terungkap bahwa perusahaan DCD tetap dikelola oleh SN berdasarkan penunjukan holding company Tunas Sepadan Investama yang dikuasai oleh BPPN.

DCD sendiri telah diserahkan kepada TSI berdasarkan Deed of Transfer (DoT) akta penyerahan sebagai implementasi atas perjanjian MSAA (Master of Settlement and Acquistion Agreement).

Syafruddin dalam kasus itu didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 triliun. Dia diduga terlibat dengan kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nuraslim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Adapun Syafruddin Temenggung didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.(rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook