KPK DAN RJ LINO DIPERTEMUKAN

PN Jaksel Gelar Sidang Pra Peradilan Perdana

Hukum | Minggu, 03 Januari 2016 - 10:28 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Pra Peradilan Perdana
RJ LINO

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Merasa keberatan dengan status tersangka, kuasa hukum Richard Joost Lino mengajukan sidang praperadilan. Sidang yang merupakan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itupun akan digelar pada Senin, 11 Januari 2016.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyebutkan bahwa sidang tersebut akan mempertemukan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Kita menerima gugatan pada 28 Desember lalu,” imbuhnya saat dihubungi.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Adapun perkara yang diajukan terkait gugaran peradilan disebabkan R.J Lino menganggap dirinya tidak bersalah dalam kasus pengadaan tiga buah Quay Contrainer Crane di Pelindo II pada tahun 2010.

”Nanti sidangnya akan dipimpin oleh hakim tunggal Udjiati SH,” tutur Sutrisna. Sidang panggilan tersebut pun dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Meski demikian, kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail menyebutkan bahwa dirinya belum mengetahui jadwal sidang dari PN Jaksel. ”Kami akan pastikan dulu terkait saksi dan ahli yang akan kita bawa,” jelasnya.

Pihaknya pun mengklaim tidak ada strategi khusus dalam sidang praperadilan ini. Meski, untuk pembelaan terkait saksi dan ahli sudah dipersiapkan. Status tersangka dianggap memberatkan kliennya. Hal ini disebabkan R.J Lino menyebutkan bahwa pihaknya tidak menyelewengkan dana negara dan melanggar hukum saat pengadaan QCC dilakukan enam tahun lalu.

Meski, penghitungan kerugian negara belum selesai, penetapatan status tersangka untuk Lino dinilai terlalu cepat tanpa ada sebuah bukti yang lebih menguatkan. ”Seharusnya kerugian negara perlu dirumuskan terlebih dahulu baru ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

KPK pun menegaskan akan menghadapi sidang praperadilan tersebut. ”Kami sedang melakukan koordinasi dengan tim penindakan,” jelas Staff Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kemarin.

Tak hanya bekerjasama dengan lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian dalam kasus ini, tetapi juga menyiapkan dalil yang akan digunakan dalam menjawab gugatan RJ Lino.

Sebelumnya, Lino diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(lus/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook