INVESTASI BODONG FIKASA GRUP

MA Tolak Kasasi Penipu yang Rugikan Warga Pekanbaru Rp84,9 Miliar

Hukum | Rabu, 02 November 2022 - 12:12 WIB

MA Tolak Kasasi Penipu yang Rugikan Warga Pekanbaru Rp84,9 Miliar
Ilustrasi, Investasi bodong. (DOK.RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus investasi bodong Fikasa Grup, Agung Salim cs, yang merugikan beberapa warga Kota Pekanbaru sampai Rp84,9 miliar. Kepastian ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru  mendapat pemberitahuan MA.

''Sudah turun putusan dari MA. Bunyinya, mengadili, menolak kasasi terdakwa," kata  Andry Simbolon, Humas PN Pekanbaru pada Selasa (1/11/2022).


Dalam putusannya, MA memperkuat putusan yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh PN Pekanbaru. Dengan putusan MA tersebut, maka kasus penipuan berkedok investasi lewat Promisory Note tersebut dinyatakan inkrach atau berkuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana kepada para Komisaris dan Direksi perusahaan di bawah bendera Fikasa Group. Mereka adalah kakak beradik Agung Salim, Bakti Salim, Elly Salim, Kristian Salim dengan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar terhadap masing-masing terdakwa. 

Kemudian para terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hasilnya PT Pekanbaru menguatkan putusan dari PN Pekanbaru.

Dengan putusan yang sama di tingkat pengadilan, para terdakwa mengajukan kasasi ke MA. Belakangan kasasi terdakwa ditolak. MA menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua. Putusan hakim juga menyita sejumlah aset para terdakwa baik berupa bangunan, tanah dan lainnya.

Andry Simbolon juga menjelaskan, putusan MA tersebut tertuang dengan nomor 5136K/Pidpsus 2022 Tanggal 21 September 2022. Hakim dalam putusan MA adalah Eddy Army.

"Kalau berkasnya sudah sampai sini, segera diberitahukan ke penuntut umum dan terdakwa ke LP (Lapas). Sementara mengenai aset yang disita dalam putusan itu berbunyi dikembalikan ke penuntut umum  sebagai barang bukti untuk dikembalikan dalam perkara lain. Jadi sita menyita itukan banyak barang bukti. Tentu kita lihat yang mana yang mau dieksekusi," terangnya.

Sementara itu, salah seorang korban, Archenius Napitupulu mengungkap rasa syukurnya atas putusan MA tersebut. Dirinya merasa putusan hakim sudah mewakili nilai keadilan para korban.

''Kita bersyukur dengan ditolaknya kasasi para terdakwa. Harapan kita juga agar kerugian kami para korban bisa dikembalikan,'' pintanya.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook