KPK Telah Periksa 35 Saksi Terkait Peran Lippo Group di Kasus Meikarta

Hukum | Jumat, 02 November 2018 - 01:49 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 35 saksi untuk mendalami peranan Lippo Group dalam kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan 35 saksi yang diperiksa itu meliputi pejabat Lippo Group hingga pihak Pemkab Bekasi.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Adapun 35 saksi ini diperiksa sejak kasus suap izin terbongkar dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (14/10).

"Sejauh mana Lippo misalnya berkontribusi atau menanamkan modal atau sejenisnya dalam proyek Meikarta," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/11).

Selain mendalami peran Lippo Group, penyidik juga mendalami rekomendasi dari Pemkab Bekasi muali dari rencana awal proyek hingga  kepengurusan berbagai izin serta asal-usul uang yang diduga sebagai suap.

Menurut Febri, uang suap ini menjadi perhatian, sebab penyidik ingin mengetahui sumber uang berasal dari pribadi atau korporasi serta mekanisme penurunan uang.

Diketahui belakangan KPK gencar mencari tahu uang yang dipakai Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro untuk memberi suap izin kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah.

Salah satu saksi dari pihak Lippo Group yang pernah diperiksa penyidik yakni CEO Lippo Group James Riady pada Selasa (30/10) lalu. Pemeriksaan itu untuk menggali pertemuan James dengan Neneng dan peran Lippo Group.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.

Adapun dari pihak swasta adalah Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.(nes)

Sumber: RMOL









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook