Politikus PDIP Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Perimbangan

Hukum | Rabu, 02 Oktober 2019 - 13:10 WIB

Politikus PDIP Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Perimbangan
FEBRI DIANSYAH

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PDIP I Gusti Agung Rai Wirajaya. Sedianya Gusti akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (Sukiman),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Rabu (2/10).


Sejumlah anggota legislator telah diperiksa oleh KPK guna mengusut perkara itu. Teranyar, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Achmad Hafisz Tohir. Penyidik menggali pengetahuan Achmad terkait sejumlah pertemuan Sukiman terhadap beberapa pihak.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Pelaksana tugas (Plt) dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, serta seorang Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PAN Sukiman pada 7 Februari 2019.

Diduga keduanya telah melakukan praktik lancung dalam mengurus Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Natan diduga telah memberikan uang sebesar Rp 4,41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan USD 33.500 kepada pihak rekanan. Jumlah itu merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sementara Sukiman diduga telah menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan USD 22.000.

Uang itu disinyalir guna memuluskan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 kepada Anggota DPR RI Sukiman. Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp 49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.

Atas perbuatannya, Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Natan Pasomba, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook