PALANGKA RAYA (RIAUPOS.CO) -- Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (31/7), mulai menyidangkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh terdakwa MA terhadap Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Said Ismail.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Anton, wagub membantah semua tuduhan terhadap dirinya, sebagaimana diberitakan oleh terdakwa pada salah satu media.
"Saya diberitakan melakukan perselingkuhan, kan aneh. Saya menikah dipublikasikan ke publik dan tercatat di KUA. Zinanya di mana?” tanya Habib.
Sejak awal pemberitaan tersebar, Habib yang juga merupakan politikus PKB itu sudah meminta terdakwa MA bertemu di masjid untuk melakukan klarifikasi. Akan tetapi, permintaan wagub diabaikan terdakwa.
"Waktu berita ini muncul, saya ajak terdakwa (MA) untuk bertemu di masjid, tapi tidak diindahkan. Bahkan saya ditantang untuk melaporkan ke pengadilan," jelasnya.
Atas tantangan dan permintaan terdakwa, akhirnya wagub membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian.
"Saya ketemu sekjen Mendagri, dibilangnya kasus ini tak ada masuk ke Mendagri. Padahal, pemberitaan koran itu menyebutkan bahwa kasus sampai ke Mendagri. Begitu pun dengan internal Partai PKB," jelasnya.
Setelah memberikan keterangan sebagai saksi, Habib pun berharap sepenuhnya pada majelis hakim agar bisa menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya. Terkait permohonan maaf terdakwa, di hadapan hakim Habib mengatakan bahwa dirinya tak menyimpan amarah terhadap terdakwa.
Ia justru memercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berlangsung. (old/ce/ala/prokal)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina