JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggarap Muhamad Nasir. Wakil Ketua Komisi VII DPR itu diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan suap.
Adik terpidana korupsi proyek Hambalang, M Nazaruddin itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain terkait jabatan.
Sesuai agenda pemeriksaan, penyidik mendalami keterangan legislator asal Riau itu untuk tersangka Indung (IND). Orang yang diduga menerima suap dari PT Humpuss untuk anggota DPR Bowo Sidik Pangarso yang juga sudah berstatus tersangka.
Selain Nasir, penyidik juga memeriksa pihak swasta, yakni Novi Novalina, Tajudin dan Kelik Tuhu Priambodo. Seorang lagi adalah staf Nasir, Rati Pitria Ningsih. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (1/7).
Nasir sebelumnya pernah mangkir dari panggilan penyidik. Namun kali ini politikus Demokrat itu memenuhinya dengan datang ke gedung Merah Putih, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Hanya saja Nasir bungkam saat ditanya wartawan mengenai materi pemeriksaannya oleh penyidik KPK. Mengenakan kemeja batik bermotir kotak-kotak, dia hanya berlalu meninggalkan kantor pimpinan Agus Raharjo itu.(fat)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin