JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Panggilan KPK pada hari ini, Senin (2/7/2018), tidak dipenuhi mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan anggota DPR RI dari Partai Demokrat Mulyadi.
Padahal, rencananya, keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP dengan dua tersangka Irvanto dan Made Oka. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketidakhadiran dari Aburizal dikarenakan sedang berada diluar negeri.
Sementara, Mulyadi sedang menjalankan tugas. Untuk itu, keduanya meminta penjadwalan ulang.
"KPK juga telah menerima surat dari dua saksi lainnya yang tidak dapat menghadiri pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan kembali. Aburizal Bakrie sedang berada di luar negeri dan Mulyadi ada tugas lain hari ini," katanya kepada awak media, Senin (2/7/2018).
Untuk diketahui, KPK menyebut saat ini penyidiknya terus melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku yang lain dalam kasus e-KTP. Pasalnya, selain para tersangka yang kini sudah menjalani proses hukum, diyakini dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP itu pihak lain yang terlibat.
"Kami akan melihat pengembangan pengembangan terhadap pelaku yang lain karena kami duga ada pelaku yang lain. Kami duga pelaku dalam kasus KTP elektronik ini atau orang-orang yang harus bertanggung jawab bukan hanya mereka yang sudah kami proses, tapi tentu buktinya harus kuat dan kami sangat hati-hati menangani," katanya kepada awak media, Senin (4/6/2018) silam.
Menurut Febri, masa penahanan Irvanto akan habis dalam waktu dekat ini. Jika merujuk hal itu, berarti berkas perkara keponakan Setya Novanto pun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sehingga saat ini KPK terus menajamkan fakta-fakta aliran dana yang sempat disebutkan oleh Irvanto.
Termasuk soal dan penganggaranan pengangga proyek yang bernilai fantastis di DPR saat itu. Irvanto dan Made Oka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.
Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun. Keduanya dalam kasu ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama