TERKAIT KASUS E-KTP

Mantan Ketum Partai Golkar Aburizal Bakrie Dipanggil KPK

Hukum | Senin, 02 Juli 2018 - 16:10 WIB

Mantan Ketum Partai Golkar Aburizal Bakrie Dipanggil KPK
Aburizal Bakrie. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Ketua Umum Fraksi Golkar, Aburizal Bakrie, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto dan Made Oka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Senin (2/7/2018).

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Penyidik KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus dari fraksi Demokrat Mulyadi dalam kasus yang sama. Untuk diketahui, KPK menyebut saat ini penyidiknya terus melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku yang lain.

Pasalnya, diyakini ada tersangka lain dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP itu, selain para tersangka yang kini sudah menjalani proses hukum.

"Kami akan melihat pengembangan-pengembangan terhadap pelaku yang lain karena kami duga ada pelaku yang lain. Kami duga pelaku dalam kasus KTP elektronik ini atau orang-orang yang harus bertanggung jawab bukan hanya mereka yang sudah kami proses tapi tentu buktinya harus kuat dan kami sangat hati-hati menangani," katanya.

Diterangkannya, masa penahanan Irvanto akan habis dalam waktu dekat ini. Jika merujuk hal itu, berarti berkas perkara keponakan Setya Novanto pun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Karena itu, KPK sejauh ini terus menajamkan fakta aliran dana yang sempat disebutkan oleh Irvanto, termasuk soal penganggaran proyek yang bernilai fantastis di DPR saat itu.

Saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di bawah sumpah pengadilan, Irvanto Hendra Pambudi membuka sejumlah nama anggota DPR yang menerima uang dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Untuk Pak Chairuman yang pertama itu USD 500.000, kedua USD 1 juta, terus untuk Pak Mekeng USD 1 juta, terus ke Pak Agun itu USD 500.000, dan USD 1 juta. Terus ke Pak Jafar Hafsah USD 500.000, dan USD 100.000, dan ke ibu Nur (Ali) Assegaf itu (USD) 100.000," kata Irvanto saat itu. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook