SEBAGAI SAKSI

Menteri Yasonna Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP

Hukum | Senin, 02 Juli 2018 - 15:45 WIB

Menteri Yasonna Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, diagendakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus PDIP itu diketahui diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi e-KTP, untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Dia pernah duduk sebagai Anggota Komisi II DPR, periode 2004-2009, sebelum menjadi Menkumham.
Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MOM dan IHP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Senin (2/7/2018).

Tak hanya Yasonna, penyidik KPK juga memanggil mantan anggota DPR RI Fraksi PKS, Tamsil Linrung. Untuk diketahui, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo merupakan keponakan Setya Novanto (Setnov).

Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi. Sementara, Made Oka adalah Komisaris Delta Energi.

Adapun mereka ditetapkan sebagai tersangka dan diduga bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook