Ada Permainan ’’Garansi” di Kasus Setnov

Hukum | Senin, 02 Juli 2018 - 12:44 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Setya Novanto (Setnov) belum terwujud sampai sekarang. Padahal, vonis perkara pokok Setnov dalam skandal rasuah kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sudah hampir tiga bulan berlalu.

Lambatnya penanganan perkara TPPU Setnov dianggap sebagai kemunduran. Sebab, saat tuntutan perkara KTP-el, jaksa KPK mendalilkan bahwa perkara Setnov serasa TPPU. Itu seiring aliran uang KTP-el kepada Setnov yang melintasi beberapa negara. Artinya, TPPU itu kuat mengarah pada Setnov.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Sumber internal KPK menyatakan, penanganan perkara TPPU Setnov bergantung pada pimpinan. Sebab, pimpinanlah yang bisa mendorong para penyidik untuk segera membuka perkara TPPU tersebut.

”Tagih saja janjinya (pimpinan KPK soal TPPU Setnov, red),” ujar sumber tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Agus Rahardjo memang tidak memberikan jawaban soal kapan Setnov dijerat undang-undang TPPU sebagaimana dia sampaikan sebelumnya. Dia tidak membalas pertanyaan Jawa Pos (JPG) yang dikirim melalui pesan singkat, kemarin.

Terkait sikap pimpinan tersebut, sumber itu mengungkapkan memang muncul indikasi penanganan perkara TPPU Setnov tidak dinaikan ke penyidikan. Setidaknya, sampai satuan tugas (satgas) yang menangani kasus KTP-el, kembali dalam formasi semula. Yakni, dengan Novel Baswedan sebagai pimpinannya.

”Ini penting, karena bisa jadi itu (Setnov tidak dikenakan TPPU) adalah garansi,” ungkap sumber tersebut.

Garansi yang dimaksud adalah berkaitan dengan indikasi tawar-menawar proses hukum Setnov di KPK. ”Ada garansi istri sama anaknya nggak kena (jadi tersangka) dan garansi TPPU-nya nggak akan dikenakan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Setnov divonis hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar. Baik KPK maupun Setnov tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Sehingga, KPK pun langsung mengesekusi pidana Setnov ke Lapas Sukamiskin.(tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook