JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tudingan pembangkangan demokrasi dengan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo saat ini mengarah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Sabtu (2/6/2018), membantah hal itu.
"Ada tuduhan menyebut KPK melakukan pembangkangan birokrasi dari salah seorang narasumber terkait surat KPK ke Presiden tentang RKUHP. Kami (KPK) pandang hal tersebut tidak substansial," katanya.
Adapun surat yang diberikan KPK ke Presiden Jokowi adalah penolakan dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi, ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.
Menurutnya, argumentasi yang berkembang saat ini di masyarakat sifatnya tidak memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, kata dia lagi, KPK merasa perlu untuk menyampaikan ada risiko terhadap pemberantasan korupsi yang juga merupakan salah satu konsern dari pemerintahan saat ini.
"Apalagi kami tahu, Presiden Jokowi sangat mengecam segala bentuk korupsi yang dilakukan," tuntasnya.
Diketahui, KPK telah mengirimkan surat sebanyak lima kali. Di samping ke Jokowi, KPK mengirimkannya ke Ketua Panja RKUHP nuari 2017, 13 Januari 2017, 24 Mei 2017, dan 13 FeDPR serta Kementerian Hukum dan HAM. Surat itu dikirim pada 14 Desember 2016, 4 Jabruari 2018. (sam)
Sumber: RMOL
Editor: Boy Riza Utama