TERKAIT RUU KUHP

Advokat Senior Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa, Ini Alasannya

Hukum | Sabtu, 02 Juni 2018 - 18:20 WIB

Advokat Senior Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa, Ini Alasannya
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO)‎ - Persoalan di negara berkembang memang melulu membahas kejahatan korupsi, tetapi pasal korupsi masuk dalam kejahatan biasa bukan luar biasa (extra ordinary) karena pelakunya pejabat negara seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Hal itu diungkapkan advokat senior Maqdir Ismail. Dia menyebut, munculnya pasal itu dari timbulnya kegeraman beberapa pihak maka perlu diberantas. Padahal, di UU internasional korupsi tidak masuk dalam kejahatan luar biasa.

Karena itu, adanya RKUHP tidak akan menganggu jalan KPK
Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Ada pasal korupsi, ya, kejahatan biasa. Nggak ada yang lebih dari hal tersebut, hanya karena dilakukan pejabat. Lihat UU internasional kejahatan luar biasa korupsi nggak masuk karena melanggar HAM. Kami doang yang ribut korupsi kejahatan yang luar biasa," katanya dalam acara diskusi dengan tajuk "Berebut Pasal Korupsi?", di Jakarta, Sabtu (2/6/2018).

Jika nantinya RKUHP disahkan, imbuhnya, KPK akan tetap bekerja. Meski begitu, dalam melaksanakan kewajiban menggunakan pasal KUHP sehingga semua bisa terkontrol.(ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook