KPK Didesak Tahan Rafael Alun

Hukum | Minggu, 02 April 2023 - 11:11 WIB

KPK Didesak Tahan Rafael Alun
Boyamin Saiman (ANTARA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Setelah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi, KPK didesak segera menahan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu. Pertimbangannya, agar tidak melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti.

”Framing yang dibangun tersangka di luar proses hukum juga layak menjadi pertimbangan (penahanan, red),” ujar Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha kemarin (1/4). 


Selain itu, dalam KUHAP, kata Praswad, penahanan bisa dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Dalam hal ini, Rafael yang terancam pidana penjara maksimal 20 tahun sudah memenuhi alasan objektif penahanan. 

Praswad mengungkapkan, dalam penyidikan kasus korupsi, hitung-hitungan untuk menahan tersangka memang harus matang. Sebab, ada ketentuan yang mengatur batasan waktu penahanan tersangka selama 120 hari. Setelah itu, berkas perkara dan tersangka harus sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menambahkan, Rafael yang belum ditahan sangat mungkin bisa memengaruhi saksi-saksi yang dibutuhkan KPK. Penahanan Rafael juga diperlukan untuk memudahkan KPK menggali keterangan. ”Penahanan jangan pakai lama, karena keburu kabur,” tegasnya.

Apalagi, kasus Rafael digadang-gadang akan menjadi pintu masuk mengungkap kasus korupsi besar. Juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pajak dan bea cukai.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti. Upaya tersebut dilakukan dengan menggeledah rumah Rafael di kawasan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu tim penyidik mengamankan uang dan puluhan tas mewah berbagai brand luar negeri.

Soal penahanan, menurut Ali, hanya soal waktu. Namun, dia belum bisa membocorkan kapan waktu penahanan yang dimaksud. ”Ini soal waktu saja,” ujar pria berlatar belakang jaksa tersebut.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Sejauh ini KPK telah mengendus gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah yang diperoleh sejak 2011 hingga tahun ini.(tyo/c9/fal/jpg)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook