KORUPSI EKTP

Dua Tahun Tersangka, Markus Nari Ditahan

Hukum | Selasa, 02 April 2019 - 10:52 WIB

Dua Tahun Tersangka, Markus Nari Ditahan
Markus Nari (berseragam orange).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Anggota Komisi VIII DPR Markus Nari tak banyak berkomentar ketika keluar dari ruang pemeriksaan. Sambil berjalan menuju kendaraan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), politisi Partai Golkar yang berstatus tersangka kasus kartu tanda elektronik (KTP-el) itu terlihat beberapa kali hanya melempar senyum ke arah awak media.

Penyidik KPK memutuskan menahan Markus Nari, Senin (1/4). Penahanan sekitar pukul 19.55 itu dilakukan setelah hampir dua tahun Markus menyandang status tersangka. Dia disangka merugikan keuangan negara bersama-sama dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, dalam kasus kakap KTP-el.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

KPK sebelumnya juga menetapkan Markus sebagai tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Anggota dewan yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) III tersebut disangka mempengaruhi politisi Partai Hanura Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2017 lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menahan Markus untuk 20 hari pertama. Markus ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Penunjang Kavling 4 (K4). Penahanan itu dilakukan karena pertimbangan subjektif dan objektif penyidik.  ”Penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan,” ujarnya.

Penahanan Markus menunjukan sinyal bahwa KPK tengah melanjutkan kembali kasus KTP-el. Sejauh ini, sudah ada tiga orang anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Markus, sebelumnya KPK juga menetapkan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.(tyo/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook