JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Status hukum laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman, yang diduga dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan telah dinaikkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Narawi. Dia mengatakan, kasus itu telah sampai tahap penyidikan. Itu karena mereka sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"SPDP kami terima hari Kamis (31/8) bernomor B/11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017, atas pelaporan saudara Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan Novel Baswedan," katanya, Jumat (1/9/2017).
Menurutnya, sesuai SPDP yang dikirimkan pihak kepolisian, tindakan Novel itu dilakukan pada tanggal 14 Februari 2017. Atas perbuatannya, Novel disangkakan dengan tindakan pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP.
"Menindaklanjuti SPDP itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, pelaporan itu adalah buntut dari sakit hati Aris atas perbuatan Novel.
"Korban merasa dicemarkan namanya, merasa difitnah oleh saudara Novel," sebutnya di Polda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017).
Novel, kata dia, menghina Aris dengan cara mengirim pesan elektronik di email.
"Yang mana email itu ditujukan kepada pelapor dan cc kepada beberapa orang dan pegawai lingkungan KPK," paparnya.
Isi dari email itu dianggap merendahkan Aris yang baru saja menggelar rapat dengan pansus DPR itu.
"Intinya bahwa dari surat itu, media email itu menyatakan bahwa dirdik KPK diragukan integritasnya sebagai direktur. Kedua dirdik KPK adalah direktur terburuk sepanjang adanya KPK. Dengan adanya itu, Pak Aris Budiman tidak menerima sehingga melaporkan ke PMJ," tuntasnya. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama