Kepala Basarnas dan Koorsmin Ditahan, Firli Bahuri Klaim KPK Bekerja Profesional

Hukum | Selasa, 01 Agustus 2023 - 21:02 WIB

Kepala Basarnas dan Koorsmin Ditahan, Firli Bahuri Klaim KPK Bekerja Profesional
Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko bersama Ketua KPK Firli Bahuri berjabat tangan usai konferensi pers kasus dugaan korupsi Kabasarnas di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (31/7/2023). (DERY RIDWANSAH/RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Senin (31/7/2023) kemarin. Penahanan itu dilakukan setalah Puspom TNI menetapkan keduanya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, penahanan Henri dan Afri oleh TNI membuktikan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak melanggar aturan. KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap sejumlah pihak, termasuk Afri Budi pada Selasa (25/7) lalu.


Setelahnya Afri Budi dan Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Keduanya dijerat sebagai tersangka penerima suap. Sementara yang berperan sebagai pemberi suap yakni, Komisaris Utama PT Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA). Ketiganya sudah ditahan oleh KPK.

"Hal ini membuktikan bahwa KPK bekerja secara profesional, penetapan 5 tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh KPK dilakukan secara profesional, prosedural, legal, dan dilakukan sesuai dengan tata cara hukum acara dan peraturan perundang-undangan," kata Firli dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Firli memastikan, proses hukum terhadap para tersangka tak perlu lagi menjadi polemik. Menurutnya, KPK akan berkoordinasi dengan Puspom TNI dalam memproses dua anggota militer itu.

"Selanjutnya KPK dan TNI akan menuntaskan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai dengan 2023," tegas Firli.

KPK menduga, Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar. Suap itu diterima Henri melalui anak buahnya Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto selama periode 2021-2023. Suap puluhan miliar itu berasal dari pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI. Pertama, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Kedua, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar. Ketiga, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook