DIDUGA DIBERIKAN PELAKU IMPORTIR PANGAN

KPK Terima Laporan Direktur di Dirjen Holtikultura Terkait Gratifikasi

Hukum | Jumat, 01 Juni 2018 - 17:40 WIB

KPK Terima Laporan Direktur di Dirjen Holtikultura Terkait Gratifikasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Salah seorang direktur di Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian melaporkan gratifikasi yang diberikan kepadanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sang Direktur mengaku menerima uang dari seseorang yang diduga pelaku importir pangan. Atas penerimaan gratifikasi itu, salah seorang penyelenggara tersebut melaporkannya kepada KPK.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"KPK telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dari salah seorang direktur di Ditjen Hortikultura, Kementerian Pertanian. Pihak pemberi diduga memiliki hubungan dengan pelaku impor pangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Jumat (1/6/2018).

Dia menerangkan, saat melaporkan dugaan gratifikasi yang diterimanya, direktur itu mengatakan jika pemberian tersebut dilakukan pihak pemberi sebagai ucapan terima kasih.

Adapun pemberian gratifikasi sendiri dilakukan berupa uang. Akan tetapi, terkait berapa nominalnya, dia belum bersedia menyebutkannya karena masih dalam tahap verifikasi tim KPK.

"Sehingga gratifikasi berupa uang tersebut memiliki hubungan dengan jabatan dan merupakan gratifikasi yang terlarang. Oleh karena itulah, wajib dilaporkan pada KPK," tuturnya.

Di sisi lain, terkait adanya praktik pemberian gratifikasi di bulan Ramadan itu, dia berharap agar para penyelenggara negara dapat turut aktif melaporkan pemberian-pemberian apapun dari siapapun.

Pasalnya, saat ini merupakan momen menjelang hari besar Idul Fitri yang biasanya banyak pemberian-pemberian yang dimaksudkan sebagai gratifikasi.

"Sikap yang dilakukan, semaksimal mungkin ditolak. Jika tidak memungkinkan ditolak, misal karena pemberian tidak langsung atau pemberi tidak diketahui atau kondisi sejenis, maka wajib dilaporkan pada KPK," jelasnya.

Kementerian Pertanian sebelumnya telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi yang dapat mempermudah mekanisme pelaporan. Untuk itu, KPK mengimbau agar unsur pimpinan diharapkan memberikan teladan dan instruksi yang kuat agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di kementerian mewaspadai praktek gratifikasi yang masuk melalui pihak importir atau pihak terkait lain. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook