SIDANG PUTUSAN

Taksiran Majelis Hakim Hanya Rp20 M, Ternyata Segini Total Aset First Travel

Hukum | Jumat, 01 Juni 2018 - 17:10 WIB

Taksiran Majelis Hakim Hanya Rp20 M, Ternyata Segini Total Aset First Travel
Dua bos First Travel, Andika Surachman (kiri) divonis 20 tahun penjara, dan Anniesa Hasibuan (kanan) divonis 18 tahun penjara, dalam sidang putusan, Rabu (30/5). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polemik masih terjadi terkait aset PT First Travel. Adapun dalam sidang putusan, Rabu (30/5/2018), Majelis Hakim hanya menaksir aset First Travel sekitar Rp20-30 miliar.

Diketahui, angka itu lantas memicu ketidakpuasan dari para korban. Terkait itu, kuasa hukum First Travel, Muhammad Akbar pun sependapat dengan para korban. Dari pengakuan Andika Surachman, dia menyebut bahwa aset First Travel melebihi angka itu.

Baca Juga :Ganjar Ingin RUU Perampasan Aset bagi Koruptor Segera Disahkan

"Tapi itu (aset) berbeda antara pernyataan Majelis tentang barang-barang yang disita dari mas Andika, karena kemarin saya sudah diskusi dengan mas Andika itu sangat berbeda jauh," katanya kepada JawaPos.com, Jumat (1/6/2018).

Menurutnya, informasi soal aset First Travel yang diberikan penyidik tidak transparan. Adapun aset yang selama ini disebutkan dalam persidangan belum meliputi seluruh aset yang dihasilkan oleh Andika selama mendirikan First Travel.

Diterangkannya, kliennya pernah menyampaikan aset yang dimilikinya ditaksir mencapai angka Rp300 miliar. Aset-aset terbesar yang tidak disebut dalam persidangan meliputi rumah, mobil mewah, hingga restoran.

"Kalau perbedaan (jumlah aset) sih dari nominal akumulasinya. Kalau menurut pernyataan mas Andika aset dia sekitar Rp300 miliar. Tapi kan yang riilnya disampaikan di persidangan estimasi di bawah Rp40 miliar," jelasnya.

"(Aset besar meliputi) Rumah, mobil, dan restoran di London,"tuturnya.

Diketahui, tidak transparannya aset yang disampaikan dalam persidangan itulah yang menjadi salah satu alasan pihak Andika mengajukan banding. Direktur Utama First Travel itu menginginkan total asetnya dibuka secara transparan.

"Itulah yang menjadi ketidakpuasan mas Andika, untuk mengambbil langkah selanjutnya, yaitu kami akan banding," imbuhnya.

Di sisi lain, menurut juru bicara Pengurus Pengelolaan Aset Korban First Travel (PPAKFT) Dewi Gustiana, aset First Travel ditaksir mencapai Rp200 miliar. Itu sesuai dengan fakta yang dihadirkan pada awal persidangan kasus tersebut dimulai.

Adapun Dewi juga membenarkan ada beberapa aset yang hilang, seperti 6 mobil, ruko, hingga rumah.

"Aset yang bakal diterima untuk dibagikan ke jamaah sangatlah kecil dalam perhitungan kami hanya berkisar maksimal Rp25 miliar," paparnya.

"Tidak sebanding dengan jumlah jamaah yang menuntut uang kembali, di mana fakta persidangan sempat disebutkan angka (aset) berkisar Rp200 miliar," ungkapnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook