Jikalahari Apresiasi KPK

Hukum | Rabu, 01 Mei 2019 - 10:52 WIB

Jikalahari Apresiasi KPK
Koordinator Jikalahari, Made Ali.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jikalahari mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberaniannya melawan kejahatan korporasi. Keberanian ini juga sebagai wujud gerakan yang diinisiasi KPK sebagai Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberda Daya Alam (GNPSDA) yang digaungkan sejak 2013 lalu.

‘’KPK sejak 29 April 2019 telah menetapkan korporasi PT Palma Satu, Suheri Tirta (Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014) dan Surya Darmadi (Pemilik Darmex Grup) sebagai tersangka,” kata Koordinator Jikalahari Made Ali di Pekanbaru, Selasa (30/4).

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Penetapan tersangka atas tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan atau perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi nonkawasan di Riau kepada Kementerian Kehutanan 2014 lalu. Di mana, digunakan untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau. “Sebelumnya, 2014 lalu, Gubernur Riau Annas Maamun di OTT KPK saat berada di Jakarta dan menetapkan Gulat Manurung dan Edison Marudut sebagai tersangka,” jelasnya.

Sementara Annas Maamun sendiri divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp200 juta pada 2015. Sedangkan, dua tersangka lainnya, Gulat Manurung divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta pada 2014 dan Edison Marudut divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta pada 2016 lalu.

Made Ali mengkronologikan awalnya Surya Darmadi memerintahkan Suheri Tirta untuk memberi uang Rp8 miliar kepada Annas Maamun. Melalui Gulat Manurung, Suheri menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun supaya dalam surat Gubri dapat memasukkan revisi Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan menjadi nonkawasan hutan, salah satunya memasukkan anak perusahaan Grup Darmex Agro yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur, di Indragiri Hulu.

“Anak-anak perusahaan tersebut selama ini sebagian besar berada dalam kawasan hutan. Itu artinya ilegal, sebab tidak ada izin dari menteri kehutanan. Nah, jika usulan revisi dari gubernur Riau disetujui menteri kehutanan, otomatis areal anak perusahaan Darmex Agro tersebut menjadi APL dan tidak perlu izin dari menteri kehutanan,” kata Made Ali.(*1)  

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook