JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet mendengarkan dengan seksama pembacaan dakwaan kepada dirinya. Pada sidang yang dimulai pukul 09.00, kemarin, hadir juga anak Ratna, Atiqah Hasiholan. Secara bergantian, lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan 16 halaman dakwaan. Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Secara gamblang JPU menyajikan bukti rangkaian cerita yang dikarang Ratna untuk membangun berita bohong hingga dianggap memicu kegemparan di masyarakat. Dalam sidang yang berjalan selama dua setengah jam tersebut, Ratna Sarumpaet mengakui kesalahannya. Namun, dia menyebutkan ada unsur politis dari kasus yang tengah dia jalani.
“Saya merasa sebagai warga negara yang berhadapan dengan pengadilan. Pengalaman saya merasakan sejak ditangkap apa yang kita ketahui selama ini. Saya memang betul melakukan kesalahan. Saya salah ada ketegangan dan merasa ini politik. Semua unsur di sini mari kita jadi hero untuk bangsa,” ungkap dia.
Jaksa Penuntut Umum, Payaman membeberkan kronologi kejadian berita bohong yang dikarang Ratna. Pada awalnya kata dia, Jumat 21 September 2018, pukul 16.00, terdakwa Ratna Sarumpaet memberitahukan kepada saksi Ahmad Rubangi, saksi Saharudin dan saksi Makmur Julianto alias Pele akan pergi ke Bandung. Tetapi, kenyataannya dia tidak pergi ke Bandung melainkan pergi ke Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat untuk melakukan tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau tarik muka (pengencangan kulit muka).
“Setelah sampai di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika dilakukan tindakan medis terhadap Terdakwa oleh saksi dr Sidik Setiamihardja SPBp. Kemudian Terdakwa ditempatkan di ruang perawatan kamar B1 lantai 3 untuk menjalani rawat inap sejak Jumat, tanggal 21 September 2018 sampai dengan Hari Senin tanggal 24 September 2018,” jelas dia.
Selama perawatan kecantikan tersebut, menurut Jaksa, Ratna beberapa kali mengambil foto dirinya yang kemudian dia kirimkan kepada beberapa orang kenalannya. Foto-foto tersebut diakui dia merupakan dampak dari pemukulan yang dia terima dari dua orang yang tidak dia kenal.
“Setelah selesai menjalanl rawat inap. Pada hari Senin tanggal 24 September 2018 terdakwa pulang ke rumah. Di dalam perjalanan terdakwa mengirim beberapa foto wajah terdakwa yang dalam kondisi lebam dan bengkak kepada saksi Ahmad Rubangi. Atas pengiriman folo terdakwa tersebut ditanggapi oleh saksi Ahmad Rubangi dengan membalas pesan : ‘Ya Allah Kak sampai begitu’. dan dijawab oleh Terdakwa ‘Dipukulin 2 laki-laki,” ungkap Jaksa.