Kartun Anak Diduga Mengandung Unsur LGBT Viral, Akun Instagram KPI Digeruduk Netizen

Hiburan | Minggu, 20 Agustus 2023 - 08:15 WIB

Kartun Anak Diduga Mengandung Unsur LGBT Viral, Akun Instagram KPI Digeruduk Netizen
Kartun anak yang diduga mengandung unsur LGBT. (TIKTOK)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Beredarnya kartun yang diduga mengandung unsur lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi viral di media sosial.  Dalam cuplikan acara kartun tersebut, terlihat seorang anak kecil yang menangis karena terjatuh usai bermain perosotan. Kemudian, datanglah dua sosok pria yang disebutnya papa dan ayah.

Kartun berbahasa Indonesia itu diduga dijumpai di salah satu OTT/kanal khusus anak yang  disediakan oleh salah satu provider internet. Tayangan kartun tersebut langsung menjadi perbincangan warganet, terlebih setelah di-repost oleh banyak akun di media sosial.


Kekhawatiran para netizen pun pada akhirnya tak terbendung yang menyebabkan akun Instagram Komisi Penyiaran Indonesia @kpipusat diserang oleh banyak pengguna media sosial dari segala arah.

Berdasarkan pantauan JawaPos.com, terhitung sudah ada 45 ribu komentar per Sabtu (19/8). Para netizen menyerang postingan terakhir KPI tentang cara pengaduan pelanggaran siaran yang diunggah pada 7 September 2022.

"Ga tau gua gregetan aja gemes ngliat kpi. Ga ada tindakan padahal komen netizen udah Meledak, setidaknya respon. Jangan ngebuat kamİ malah curiga anda disogok sama kaum Igbt," tulis akun @dms_alfdzira.

"Cukup baca komentar di akun anda harusnya faham gausa post cara pengaduan pelanggan, kan memang sudah tanggung anda mengawasi tanpa aduan," ujar akun @alviannugraha96.

"Kok bisa lolos any**g," tutur akun @of.judas.

"Anda hanya Memikirkan cuan bung tanpa nemikirkan masa depan anak bangsa, kok bisa bisanya LGBT tayang di Indonesia tolong banyakin tontonan berkualitas ya inget tayangnya yang Anda sediakan itu konsumsi masyarakat," imbuh akun @bagsdim.

"Penyerapan APBN dipake gak karuan, perlindungan untuk anak2 generasi penerus betul2 lemah.filterisasi nya gak dilakukan betul, lembaga pemerintah berbentuk komisi ini emang layak masuk daftar pembubaran oleh presiden," tandas akun @normanpallah.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook