(RIAUPOS.CO) - Raja Dangdut, Rhoma Irama menanggapi vonis putranya, Ridho Rhoma. Pelantun lagu Judi ini mengaku ikhlas menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait kasus narkoba yang menjerat sang anak. Rhoma mengakui ikhlas menerima vonis yang dijatuhi kepada Ridho Rhoma. Dia juga menyebut telah menyerahkan seluruh perkara hukum sang anak kepada pihak yang berwenang.
Sebelumnya, hakim ketua PN Jakarta Utara resmi memvonis 2 tahun kurungan penjara terhadap Ridho Rhoma. Pedangdut 32 tahun ini juga dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Kelas I Jakarta Timur sejak 21 September 2021.
"Ya saya serahkan sebagaimana kebijakan majelis hakim untuk memutuskan apapun, saya ikhlaskan," ucap Rhoma Irama saat ditemui wartawan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Penyanyi dangdut senior ini juga mengatakan telah memaafkan kesalahan putranya. Pasalnya, Ridho sudah tiga kali berurusan dengan kepolisian terkait kasus serupa. Rhoma juga berharap, pengalaman pahit tersebut bisa menjadi pelajaran berharga bagi anak tercintanya. Tak hanya itu, pria yang akrab disapa bang Haji Rhoma ini juga berharap Ridho tak mengulangi perbuatannya lagi di masa mendatang. "Dia sudah pindah ke Lapas, tanggapannya bahwa proses hukum telah berjalan dengan lancar, dia sempat minta ridho, minta maaf, minta ampun, minta doanya, jadi ya itu, saya maafkan dia," katanya.(int/eca)