RP1,055 M HABIS BANTU KEGIATAN GUBERNUR

Kadis PU Akui Terima Rp1,5 Miliar dari Kontraktor

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 31 Januari 2020 - 11:13 WIB

Kadis PU Akui Terima Rp1,5 Miliar dari Kontraktor
BERBINCANG: Nurdin Basirun berbincang dengan sejumlah kepala OPD usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). (rpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPP) Provinsi Kepri, Abu Bakar mengakui menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari sejumlah kontraktor yang terlibat proyek Pemerintah Provinsi Kepri dari kurun waktu tiga tahun. Menurut Abu Bakar, dari jumlah tersebut sebanyak Rp1,055 miliar dipergunakan untuk kegiatan sosial dan sumbangan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun saat melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/1) kemarin, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah, Kepala Dinas PUPP, Abu Bakar, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yerry Suparna, Kepala Biro Umum, Martin Maromon.


Selain itu, mereka yang turut menjadi saksi adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tagor Napitupulu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Zul Hendri, Kepala Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan, Ahmad Izar, dan Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Amjon. Martin Maromon, pejabat pertama yang memberikan kesaksian. Meskipun ditengah kondisi yang kurang sehat, Martin berupaya menjawab pertanyaan yang dilontarkan Muhammad Asri Irawan dan kawan-kawan. Secara spesifik, Jaksa mempersoalkan adanya aliran dana dari anggaran biro umum sebesar Rp1,4 miliar kepada terdakwa (Nurdin Basirun, red). Mengenai hal itu, Martin menjelaskan bahwa, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Biro Umum, ada anggaran operasional Gubernur, baik itu perjalanan dinas maupun kebutuhan makan minum.

"Khusus uang perjalanan dinas Pak Gubernur, tidak diambil setiap melakukan perjalanan dinas, tetapi dikumpulkan. Sehingga sekali pencairan jumlahnya cukup banyak," ujar Martin. Kemudian disinggung mengenai adanya Tunjangan Hari Raya (THR) dari dirinya sebesar Rp30 juta. Mengenai hal itu, Martin membenarkan ada memberikan bantuan untuk kebutuhan open house Gubernur Kepri. Ditegaskannya, bantuan yang diberikannya itu, bukan atas permintaan Pak Gubernur, melainkan inisiatif pribadinya.

Kemudian, kepada Kepala Dinas PUPP Provinsi Kepri Abu Bakar, Jaksa mempertanyakan apakah Gubenur Kepri, Nurdin Basirun pernah memperintahkan dirinya untuk mengumpulkan sejumlah uang, dan apakah dirinya ada memberikan uang senilai Rp1,055 miliar kepada gubernur?

Pada kesempatan itu, Abu Bakar menjelaskan, tentang uang yang ia terima dari pihak kontraktor. Ditegaskannya, ia tidak pernah meminta ataupun menetapkan tarif tertentu. Bahkan ia juga tidak pernah menerima perintah dari Gubernur untuk mencari uang. Karena uang yang ia terima secara spontanitas dari kontraktor setelah selesainya pekerjaan. Adapun uang sejumlah Rp1,615 miliar tersebut didapat selama lebih kurang tiga tahun.

"Saya tidak pernah memberikan uang secara langsung kepada Pak Gubernur. Namun adalah membantu kebutuhan kunjungan kerja Gubernur ke daerah-daerah. Seperti dalam bentuan-bantuan ke masyarakat, masjid, dan berupaya pembangunan infrastruktur paving blok," jelas Abu Bakar.

Terkait adanya sisa dana sebesar Rp650 juta, Mantan Pejabat Karimun tersebut mengatakan, sebenarnya sisa uang tersebut juga habis bagi membantu kebutuhan masyarakat yang meminta bantuan kepada pihaknya, baik untuk kegiatan sosial, maupun keagamaan. Namun karena disarankan untuk diserahkan ke negara, maka ia mengembalikan uang tersebut sesuai dengan saran Penyidik KPK.

Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Amjon juga turut ditanya apakah pernah memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Nurdin secara langsung? Dalam kesaksiannya, Amjon mengatakan tidak pernah. Meskipun demikian, ia ada turut membantu kebutuhan Gubernur ketika melakukan kunjungan ke lapangan. Baik itu berupa doorprize, bantuan alat olahraga, dan nasi kotak. Selain itu ia juga membenarkan ada membantu tiket bagi sesepuh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri.

"Secara pribadi saya memang ada membantu kegiatan anak yatim sebesar Rp10 juta. Yakni, Rp5 juta di 2017 dan Rp5 juta di 2018. Namun saya tidak pernah diperintahkan untuk mencari sejumlah uang kepada pihak pengusaha," jelas Amjon.

Pada kesempatan itu, Jaksa juga mempertanyakan soal komunikasi yang dilakukannya dengan Kepala Teknik Tambang. Dijelaskan Amjon, Kepala Teknik Tambang adalah, pihaknya yang terlibat sebelum adanya penerbitan izin pertambangan dari Pemprov Kepri melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri.

Apakah dirinya pernah meminta sejumlah uang kepada PT Telaga Bintan, PT Karimun Bahagia, PT Karimun Granit, dan Direktur PT Jaya Annurya Karimun? Amjon mengklaim dirinya tidak ada meminta uang kepada perusahaan-perusahaan terkait. Kemudian terkait pertemuannya Abdul Gafur, adalah untuk kepentingan rencana pembangunan Jembatan Batam-Bintan (Babin).

"Semua perizinan pertambangan dikeluarkan oleh PTSP, dan melalui prosedur yang sudah ditetapkan," tegas Amjon yang sedang ditetapkan sebagai tersangka Izin Pertambangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri tersebut. Yerry Suparna, selama dirinya menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2016-2019), pihaknya memang ada menerima uang lebih kurang sebesar Rp170 juta dari 19 perusahaan. Ditegaskannya, penerimaan tersebut diperbolehkan oleh sesuai dengan Direktur Kementerian Lingkungan Hidup. Besaran dana yang diterima berkisar Rp30-Rp40 juta untuk setiap perusahaan.(rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook