Tindak Lanjut Program Sinergi Bea Cukai dan Pajak

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 23 Mei 2019 - 10:23 WIB

Tindak Lanjut Program Sinergi Bea Cukai dan Pajak
FOTO BERSAMA: Jajaran manajemen Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Riau terlihat foto bersama usai melaksanakan Join Program, Rabu (22/5/2019). (PRAPTI DWI LESTARI/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau, Jalan Jenderal Sudirman 247 Pekanbaru, Rabu (22/5) dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Riau Halim Hasibuan mengatakan, kesepakatan Bersama ini merupakan tindak lanjut Program Sinergi Bea Cukai dan Pajak sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 481/KMK.01/2018 tentang Program Sinergi Reformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan tujuan menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan program bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai.

Baca Juga :Bapenda Berhasil Kumpulkan Pajak Rp776 M

Kesepakatan bersama dilakukan secara berjenjang dengan penandatanganan kesepakatan seluruh Kantor Pelayanan Pajak dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah provinsi Riau.

Program bersama yang akan dilakukan meliputi kegiatan Joint Analysis, Joint Collection, Joint Supervisory dan Secondment yang ditujukan untuk meningkatkan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak, khususnya pihak penerima fasilitas terhadap ketentuan perpajakan, kepabeanan dan cukai, baik dalam hal pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat maupun fasilitas Ekspor dan Impor.

Sebagai instansi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan dengan peranan yang sama dalam menghimpun penerimaan negara, Kanwil DJP Riau mempunyai kewenangan penghimpunan penerimaan negara dibidang perpajakan di wilayah riau dengan target tahun 2019 ini sebesar Rp17,7 Triliun, sedangkan Kanwil DJBC Riau mengemban target Rp300,1 Milyar dari penerimaan bidang kepabeanan dan cukai di wilayah provinsi Riau.

Sasaran prioritas yang dijadikan fokus pelaksanaan kegiatan bersama untuk 2019 ini, meliputi sektor usaha perkebunan dan perhutanan sampai dengan pada industri pengolahan atas hasil kedua sektor usaha tersebut. “Dengan terlaksananya kegiatan bersama Ditjen Pajak dengan Ditjen Bea dan Cukai ini merupakan wujud nyata sinergi Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menghimpun penerimaan negara” tegasnya.(ayi)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook