PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau, Jalan Jenderal Sudirman 247 Pekanbaru, Rabu (22/5) dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Riau Halim Hasibuan mengatakan, kesepakatan Bersama ini merupakan tindak lanjut Program Sinergi Bea Cukai dan Pajak sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 481/KMK.01/2018 tentang Program Sinergi Reformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan tujuan menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan program bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai.
Kesepakatan bersama dilakukan secara berjenjang dengan penandatanganan kesepakatan seluruh Kantor Pelayanan Pajak dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah provinsi Riau.
Program bersama yang akan dilakukan meliputi kegiatan Joint Analysis, Joint Collection, Joint Supervisory dan Secondment yang ditujukan untuk meningkatkan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak, khususnya pihak penerima fasilitas terhadap ketentuan perpajakan, kepabeanan dan cukai, baik dalam hal pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat maupun fasilitas Ekspor dan Impor.
Sebagai instansi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan dengan peranan yang sama dalam menghimpun penerimaan negara, Kanwil DJP Riau mempunyai kewenangan penghimpunan penerimaan negara dibidang perpajakan di wilayah riau dengan target tahun 2019 ini sebesar Rp17,7 Triliun, sedangkan Kanwil DJBC Riau mengemban target Rp300,1 Milyar dari penerimaan bidang kepabeanan dan cukai di wilayah provinsi Riau.