Adapun pertimbangan lain dibentuknya RUU pembatasan uang kartal itu untuk mendukung bank channel yang menjadi salah satu cara untuk menyejajarkan negara Indonesia dengan negara-negara maju.
Di samping itu, hal tersebut dapat mendorong dan mendidik masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan jasa perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya.
"Selain kebutuhan penegakan hukum, pengaturan mengenai pembatasan transaksi uang kartal sejalan dengan pengaturan dalam rangka menjaga keselamatan sistem pembayaran," bebernya.
Karena itu, kata dia lagi, pembatasan transaksi uang kartal itu perlu dibentuk guna mengeliminasi sarana yang dapat digunakan untuk melakukan gratifikasi suap dan pemerasan.
"Banyak negara yang saat ini sudah menerapkan transaksi uang nontunai," tutupnya. (ce1/rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama