JAKARTA (RIAUPOS.CO) - KPK membenarkan soal temuan cek senilai Rp2 triliun saat penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lembaga antirasuah bakal menelusuri cek itu. Sumber internal keluarga SYL klaim, cek tersebut diberikan olehorang setengah waras.
Kabag Pemberitaan Ali Fikri membenarkan soal temuan itu. Saat penggeledahan oleh tim penyidik pada Kamis (28/9) lalu. Cek tersebut berasal dari BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018. “Memang benar ada barang bukti terkait cek yang dimaksud,” ucap Ali, Senin (16/10).
Namun, pihaknya akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak. Baik kepada saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya. KPK bakal melakukan vadilitas cek yang dimaksud. “Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,’’ ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan sendiri, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Kasdi Subagyono (KS), Muhammad Hatta (MH), dan SYL. Ketiganya dijerat dengan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi. Khusus SYL ditambah dengan Pencucian Uang. KPK dalam kontruksi perkarannya, kasus yang ditangani ini terkait uang korupsi di Kementan periode 2020-2023.
Sementara informasi yang dihimpun Jawa Pos (JPG) dari internal keluarga SYL, menyebut, cek tersebut tidak terkait jabatan SYL. Baik sebagai penjabat negara atau penyelenggara negara. “Pak SYL pernah menceritakan bahwa cek tersebut diberikan oleh orang setengah waras,” ucap sumber yang enggan ditulis nama terangnya.
Tak hanya itu, saat menerima cek tersebut, SYL hanya tertawa dan tidak pernah menganggap serius. Karena cek tersebut memang tidak bisa dicairkan. Daeng Tompo dikenal sebagai penjual barang antik. Pihak keluarga siap memberikan klarifikasi terkait dengan cek bernilai triliunan itu. Khususnya kepada KPK yang ingin mengetahui asal muasal cek yang kata keluarga tidak bisa dicairkan itu.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa dirinya sudah mendengar keterangan yang disampaikan oleh KPK kepada publik. Termasuk soal dugaan aliran dana dalam kasus korupsi di Kementan ke Partai Nasdem. Namun, dia memastikan hal itu tidak serta merta menjadi landasan untuk membubarkan partai tersebut. ”Saya katakan hampir tidak mungkin Nasdem dibubarkan,” ujarnya.
Mahfud mengungkapkan, proses dan prosedur hukum pasti berjalan. Berdasar proses hukum tersebut, dia menyatakan bahwa Partai Nasdem tetap ikut pemilu tahun depan sampai pesta demokrasi itu selesai. ”Karena seumpama pun betul dana (korupsi di Kementan) itu mengalir ke parpol, itu harus dibuktikan oleh peradilan pidana dulu pada kasus yang sekarang berlangsung,” terang mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Jika dalam kasus yang menyeret SYL, sambung Mahfud, memang disebut ada aliran dana ke Partai Nasdem, peradilan tindak pidana korporasi bisa dilakukan.
”Peradilan tersendiri sesudah yang Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawannya yang tiga orang itu selesai,” bebernya.
Apabila tindak pidana korporasi itu terbukti, prose berikutnya bisa berjalan di MK untuk kemungkinan pembubaran Partai Nasdem. Karena itu, dia menyebut hampir tidak mungkin Partai Nasdem dibubarkan.
Sementara itu, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kali ini giliran Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tomi Murtomo.
Tomi memenuhi panggilan soal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 era eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminan Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan Tomi Murtomo memenuhi panggilan penyidik. Tomi, kata dia, sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. “Sudah hadir,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (16/10/).
Kedatangan Tomi Murtomo sendiri tak diketahui oleh awak media. Namun, Ade Safri mengatakan bahwa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan kepada Tomi Murtomo sekira pukul 10.00 WIB.
Diketahui, ini merupakan pemanggilan kedua penyidik kepada Tomi Murtomo. Dimana pada pemanggilan sebelumnya Tomi mangkir, sehingga penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan pada Senin (16/10).
“Kami sudah lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pekan lalu, tapi tidak hadir. Dan hari ini (kemarin, red) kita jadwalkan kembali untuk pemeriksaan,” ujarnya.
Ade Safri menyebut, saksi Tomi Murtomo telah selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Tomi sendiri mendatangi Mapolda Metro Jaya menggunakan kendaraan roda empat bernopol B 1373 SQR.
Saat ditanya terkait perihal pemeriksaan dan jumlah pertanyaan, Ade enggan menjawab. Ade menyuruh awak media untuk menanyakan hal tersebut ke penyidik. “Sudah selesai. Mulai pukul 10.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, baru turun lift. (Pemeriksaan perihal apa? ) Tanya penyidiknya aja,” kata Ade.(elo/syn/ygi/jpg)