7 Pusat Perbelanjaan Layani Pembayaran Pajak Daerah

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 13 Maret 2019 - 15:20 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Masyarakat Kota Pekanbaru kini semakin dimudahkan dalam penyelesaian pembayaran pajak daerah. Ini karena sekarang terdapat posko pembayaran pajak daerah di tujuh pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru. 

Pembukaan posko di tujuh pusat perbelanjaan ini adalah inisiasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Pembukaan posko diharapkan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP).

Tujuh pusat perbelanjaan yang terdapat posko pembayaran pajak daerah tersebut adalah Mal Pekanbaru, Mal Ciputra, Transmart, Living World, Mal SKA, Senapelan Plaza, dan Plaza Citra. 
Baca Juga :Bapenda Berhasil Kumpulkan Pajak Rp776 M

’’Pelayanan dibuka mulai pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB,’’ kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin kepada wartawan, Selasa (12/3). 

Dia melanjutkan, pelayanan ini akan mulai beroperasi mulai Rabu (13/3) hingga Jumat (15/3).

’Ada 11 jenis pajak yang dilayani di sana. Yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, air bawah tanah, mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, PBB-P2 dan BPTHB,’’ paparnya.

Sasaran utama program ini adalah pelaku usaha yang ada di mal dan pusat perbelanjaan untuk mudah membayarkan pajaknya di tenan Bapenda Pekanbaru. Juga bagi pengunjung yang tidak mau repot ke kantor Bapenda atau ke bank. 

’’Diharapkan kepada WP untuk dapat memanfaatkan kemudahan dalam pembayaran pajak tersebut. Sehingga penerimaan pajak daerah Pekanbaru lebih optimal lagi,’’ singkatnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook