Formula baru harga premium dibutuhkan lantaran kondisi nilai tukar dan Indonesian crude price (ICP) saat ini berbeda dengan saat formula harga premium ditetapkan. Formula tersebut juga tidak berubah sejak 2015 lalu.
’’Harga minyak mentah pernah USD 106 per barel. Sekarang di bawah itu ICP, Januari USD 56,55 per barel. Ini hampir separonya dan kursnya juga memengaruhi,’’ kata Djoko.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra P.G. Talattov menyatakan, pemerintah memang perlu mengatur batas atas dan bawah agar penentuan harga bisa lebih adil baik bagi pengusaha maupun konsumen.
“Namun, pemerintah tidak boleh setengah-setengah. Kalau premium bukan BBM nonsubsidi, semestinya pemerintah tidak menahan penyesuaian harga,’’ ujar Abra.