Fraksi PKS Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Inisiatif DPR RI

Politik | Rabu, 06 Desember 2023 - 09:57 WIB

Fraksi PKS Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Inisiatif DPR RI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Hermanto secara tegas menolak RUU DKJ dijadikan usulan inisiatif DPR RI. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas bersama pemerintah. RUU DKJ disahkan sebagai usulan DPR dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ tersebut, yakni fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi NasDem, fraksi Demokrat, fraksi PKB, fraksi PAN, dan fraksi PPP. Sementara fraksi PKS menolak pengesahan itu.


 “Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang usulan inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?,” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus saat memimpin rapat paripurna tersebut.

 Anggota Badan Legislasi (Baleg) fraksi PKS Hermanto secara tegas menolak RUU DKJ tersebut. “Menyatakan menolak rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-Undang usulan DPR,” tegas Hermanto. RUU DKJ, lanjut Hermanto, harus dibahas lebih lanjut. Ia lantas menyoroti pengelolaan keuangan daerah, serta wewenang khusus pada Pemerintah Provinsi Jakarta.

“Tujuannya adalah agar tidak menimbulkan pertentangan dan kecemburuan dari daerah-daerah lainnya, dan tidak menambah permasalahan yang kompleks di Jakarta,” ucap Hermanto. Sebagaimana diketahui, RUU DKJ merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Pada salah satu aturan didalamnya mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook