PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp80,1 miliar lebih atau 17 persen dari proses lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Efisiensi atau penghematan tersebut dilakukan dari 159 paket kegiatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau, Agusalim mengatakan, jumlah pagu kegiatan Pemprov Riau tahun 2020 sebesar Rp554,9 miliar dari 177 paket kegiatan. Hingga saat ini, yang sudah terlaksana sebanyak 159 paket.
"Dari 177 paket itu yang sudah selesai tender sebanyak 159 paket dengan nilai Rp472,5 miliar. Dari nilai Rp472,5 miliar itu terdapat selisih pagu anggaran hasil tender sebesar Rp80,1 miliar. Artinya kita dapat melakukan efesiensi anggaran 17 persen dari paket dari proses tender 159 paket," katanya.
Selain penghematan anggaran dari proses lelang, sebelumnya pihaknya juga sudah membatal lelang 10 paket kegiatan fisik sebesar Rp120 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Pembatalan tersebut dilakukan dikarenakan dana yang ada dialihkan untuk penanganan virus corona. Dari 10 paket itu sembilan paket merupakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kasawsan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.
"Kemudian satu paket kegiatan miliki Dinas Perhubungan. Total 10 paket itu nilainya mencapai Rp120miliar yang kita batalkan lelangnya," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Riau Drs H Syamsuar mengatakan, pembatalan lelang kegiatan DAK fisik tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan soal Pemberhentian Proses Pengadaan Barang/Jasa DAK Fisik 2020, yang dialihkan untuk penanganan virus corona.
"Kami sudah melakukan pembatalan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DAK fisik. Hal tersebut juga sesuai dengan perintah Menteri Keuangan melalui SE yang kami terima," kata gubernur.
Terkait pembatalan kegiatan fisik yang bersumber dari DAK APBN tersebut, pihaknya juga telah menyampaikan kepada bupati/walikota se-Riau, agar anggaran DAK fisik dapat digunakan untuk percepatan penanganan penyebaran virus corona.
"DAK fisik maupun non fisik itu dananya besar, termasuk Dana Alokasi Desa (DAD). Jadi tidak ada alasan tidak mengalokasikan anggaran untuk penanganan virus corona," sebutnya.(gem)
Laporan: SOLEH SAPUTRA (Pekanbaru)