DUMAI (RIAUPOS.CO)– Tim Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dumai mengamankan diduga pelaku pengedar narkoba berinisial HES alias HR (28) warga Kelurahan Bukit Nanas, Kecamatan Bukit Kapur.
Tersangka HR diamankan di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Sabtu (23/4) dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid saat di konfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Mardiwel, Selasa (26/4) membenarkan adanya penangkapan tersangka HR bersama sejumlah barang bukti yang diduga berisi serbuk narkotika jenis sabu-sabu.
"Pada saat penggerebekan tersangka HR di pinggir Jalan Tuanku Tambusai, tim kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 91,30 gram, 1 helai celana pendek warna hitam merk rafiss, 1 buah tas kain merk xide, 1 unit timbangan digital dan 2 blok plastik bening serta 1 unit handphone," ujar Mardiwel.
Dikatakan Mardiwel, pengungkapan kasus ini bermula pada awal April 2022. Di mana tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Bukit Nanas, Kecamatan Bukit Kapur diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu dan akan melakukan transaksi di sekitar Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HES alias HR (28) yang sedang berdiri di tepi Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Selanjutnya kini tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(mx12/rpg)