Remaja Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap

Dumai | Rabu, 25 Januari 2023 - 09:38 WIB

Remaja Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
Ilustrasi. (INTERNET)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kapur mengamakan seorang remaja spesialis pembobol rumah kosong berusia (19) warga Kecamatan Bukit Kapur, Jumat (20/1) lalu.

Tersangka diamankan tak jauh dari kediamannya setelah hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian di dua lokasi pencurian mengarah kepada tersangka.


Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Bukit Kapur Kapur Iptu Irsanuddin Harahap membenarkan adanya penangkapan tersangka pelaku spesialis pencurian di rumah kosong tersebut.

''Sebelum menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu memantau rumah warga yang ditinggal kosong oleh pemiliknya dan aksinya dilakukan tersangka seorang diri,'' kata Iptu Irsanuddin.

Menemukan target operasinya di tengah malam dengan bermodalkan cangkul, pelaku menjalankan aksinya dengan masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan merusak pintu rumah menggunakan cangkul yang sudah disiapkan tersangka sebelumnya.

Terakhir kali perbuatan tersangka dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pawang Sidik, Gang Sempurna II, RT 005, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur. ''Di sana tersangka mengambil satu unit televisi, satu unit handphone andorid serta sejumlah uang tunai,'' kata Kapolsek.

Dari hasil pengembangan perkara tersebut mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama yakni membobol rumah kosong yang ditinggal penghuninya dan setiap menjalankan aksinya pelaku melakukannya seorang diri.

''Diketahui sebelumnya tersangka melakukan aksi serupa di sebuah rumah di Jalan Karya Bakti, RT 021, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur pada Sabtu (31/12) lalu dan di sebuah rumah yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, RT 001, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur pada Rabu (18/1),'' jelas Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5A KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,'' pungkas Iptu Irsanuddin.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook