DUMAI (RIAUPOS.CO) - Jhonter Makmur Pardede, seorang warga Dumai yang juga pemilik warung ponsel, akhirnya segera menghirup udara bebas. Dirinya sempat terancam masuk penjara usai memperjualbelikan ponsel curian.
Hal ini setelah Pengajuan Penghentian Penuntutan terhadap dirinya oleh Kejati Riau ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Rabu (25/10). Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, kemarin.
''Berdasarkan hasil Video Conference Ekspose Pak Wakajati dan Pak Aspidum, pengajuan penghentian perkara yang bersangkutan dikabulkan Jampidum Kejagung berdasarkan Keadilan Restoratif,'' kata Bambang.
Pada ekspose tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Hendrizal Husin, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Martinus dan Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Riau Sunandar Pramono langsung hadir. Jhonter yang sebelumnya tersangka Pasal 480 ke-1 KUHP, dinyatakan bebas lewat Keadilan Restoratif.
Bambang menjelaskan, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui karena pengajuannya sudah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022.
”Pertama, telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban. Kemudian, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Selain itu ancaman hukuman juga di bawah 5 tahun dan tersangka berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya,'' kata Bambang.
Atas putusan itu, kata Bambang, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice.
Jhonter terjerat kasus hukum karena telah membeli ponsel curian dari dua orang yang datang ke toko ponselnya. Saat itu dirinya setuju menampung ponsel merek Oppo 16 yang ditawarkan jauh di bawah harga pasar. Cuma Rp780 ribu. Ponsel itu terjual ke orang lain senilai Rp1,27 juta.(end)