PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Seorang pemuda pengangguran asal Kota Dumai inisial HF yang tinggal di Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamtan Tuah Madani Pekanbaru menyekap, mencekik dan ingin mencoba melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial DM asal Rohul yang tinggal (ngontrak) di Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Kamis (13/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan, pada Kamis (13/5/2021) sekira pukul 21.00 WIB korban DM baru pulang kerja dan sampai di rumah kontrakannya.
Kemudian, sesampainya di rumah kontrakannya, selanjutnya korban membuka pintu depan dan langsung menguncinya dari dalam. Dan kemudian korban masuk ke kamar. Selanjutnya korban membuka baju persiapan untuk mandi dan hanya menggunakan celana dalam sambil membawa baju kotor untuk dicuci.
Selanjutnya korban pergi ke kamar mandi yang ada di belakang dan membuka pintu kamar mandi dan ketika terbuka (pintu kamar mandi) separuh, korban merasa seperti ada yang mengganjal pintu dan dikira korban itu ember.
Namun, ketika masuk ternyata ada seorang laki-laki (pelaku) yang akhirnya diketahui korban langsung menyekap korban dengan mencekik leher korban dengan tangan kanannnya hingga korban jatuh.
"Saat itu korban mencoba teriak namun pelaku HF semakin keras mencekik dengan posisi HF di atas korban yang ternyata sudah memegang pisau dan menyuruh korban diam. Kemudian pelaku yang sudah memegang botol berisi air dan menyuruh korban meminum air tersebut, namun saat itu korban menolak dan terus berteriak," ujar Kapolsek, Jumat (14/5/2021).
Lanjutnya, karena tetap berteriak dan menolak meminum minuman yang diberikan, pelaku menarik korban dan merubah posisi memeluk korban dari belakang dengan tangan kirinya tersebut sempat meremas payudara korban sebanyak satu kali. Sementara tangan kanan pelaku memegang pisau menekannya di leher korban sehingga terluka.
"Korban yang dalam keadaan meronta dan berteriak minta tolong dan ternyata ada warga yang mendengar sambil menggedor pintu depan rumah kontrakan korban dan saat itu pelaku menyumpal mulut korban dengan bra yang dibawa korban sebelumnya untuk dicuci. Akhirnya korban berkesempatan melepaskan sumpalan tersebut dan kembali teriak berharap warga menemukan posisi korban di kamar mandi," ungkap Kapolsek.
Kemudian, warga yang mendengar teriakan korban itu mendobrak pintu dan sudah ramai yang masuk, namun pelaku menekan kuat pisau dengan tangannya di leher korban sambil tangan kirinya memeluk korban dari belakang dan selanjutnya mengarahkan pisau tersebut kepada warga.
"Ini bukan urusan kalian, pergi kalian," ucap pelaku HF kepada warga.
Kemudian, kata Kapolsek, pelaku mengarahkan pisau ke warga dan juga ke leher korban sambil berjalan maju menyuruh agar warga keluar. Dan warga saat itu mundur sampai akhir di depan pintu. Selanjutnya pelaku menutup gerendel pintu atas dan bawah.
"Warga langsung mendobrak pintu dan masuk ke rumah dan korban langsung menepi ke ruang tamu sambil mengambil gorden jendela untuk menutupi tubuh korban yang hanya menggunakan celana dalam," terangnya.
Dengan alat kayu warga berhasil menjatuhkan pisau pelaku dan hingga dihakimi warga.
"Kemudian warga menghubungi polisi, dan akhirnya polisi datang dan cek TKP. Korban lihat barangnya, tidak ada yang hilang. Pelaku dibawa ke rumah sakit hingga saat ini tidak sadarkan diri. Korban mengatakan tidak mengenal pelaku," jelasnya.
Ditambahkannya, untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 365 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 285 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 289 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman